Selain Riba, Ini 3 Alasan Penting Mengapa Kamu Tidak Boleh Ambil Kredit

Selain Riba, Ini 3 Alasan Penting Mengapa Kamu Tidak Boleh Ambil Kredit

Senin, 09 Oktober 2017, Oktober 09, 2017
Sang kredit: “kalau tidak kredit, kapan memiliki rumah, mobil, motor? ”
sang tidak kredit: “maaf, kamu muslim? ”
sang kredit: “ia”
sang tidak kredit: “berarti kamu kurang ingat, bahwa allah maha kaya? ”
sang kredit: “enggak, tetapi penerapanya gimana? ”
ya, akhir kesimpulannya serupa itu bahwa bicara dengan orang yang fokusnya pada harta.

sudah sempatkah membaca tentang metode hunting monyet di hutan - hutan afrika?
triknya begitu unik. karena, metode itu membolehkan sang pemburu menangkap monyet dalam kondisi hidup - hidup tanpa luka sedikitpun. maklum, ordernya benar begitu. karena, monyet - monyet itu hendak dipakai bagaikan hewan percobaan ataupun fauna sirkus.

trik menangkapnya simpel aja. si pemburu cuma memakai toples berleher panjang dan juga kecil. toples itu diisi kacang yang telah diberi aroma. tujuannya, supaya mengundang monyet - monyet tiba. sehabis diisi kacang, toples - toples itu ditanam dalam tanah dengan menyisakan mulut toples dibiarkan tanpa tutup.

para pemburu melaksanakannya di sore hari. besoknya, mereka tingal meringkus monyet - monyet yang tangannya terjebak di dalam botol yang tidak dapat dikeluarkan.

kok, dapat mengakap monyet yang gesit dengan gampang?

perihal itu disebabkan monyet - monyet tertarik pada aroma yang keluar dari tiap toples. mereka mengamati kemudian memasukkan tangan buat mengambil kacang - kacang yang terdapat di dalam.

tetapi karna menggenggam kacang, monyet - monyet itu tidak dapat menarik keluar tangannya. sepanjang mempertahankan kacang - kacang itu, sepanjang itu pula mereka terjebak. toples itu sangat berat buat dinaikan. jadi, monyet - monyet itu tidak hendak mampu berangkat ke mana - mana!

sesungguhnya monyet - monyet itu dapat selamat bila ingin membuka genggaman tangannya. tetapi karna instingnya cuma buat mengambil kacang, hingga monyet - monyet itu enggan membebaskan santapan yang sudah terdapat dalam genggaman tangannya.

kita bisa jadi hendak tertawa memandang tingkah bodoh monyet - monyet itu. tetapi, tanpa siuman sesungguhnya kita bisa jadi kerap melaksanakan perihal yang sama.

membeli secara kredit ataupun mencicil sesungguhnya boleh aja, yang tidak boleh merupakan bila terdapat bunga yang wajib dibayar akibat pembayaran secara non tunai tersebut, tercantum terdapatnya denda bila pembayaran cicilan dicoba tidak pas waktu.

seorang yang sudah kerutinan membeli benda secara kredit, entah dengan kartu kredit, dorongan leasing, bank, dan juga seluruh macamnya, lazimnya hendak ‘kecanduan’ buat terus mengkredit benda.

dari mulai rumah, mobil, motor, furniture, tas, sepatu, laptop, hp, terlebih lagi panci, seluruhnya hendak dikredit sekalipun dapat membeli tunai.

tidak permasalahan bahwa kita dapat membenarkan seberapa panjang usia kita, gimana bahwa nyatanya kita berusia pendek dan juga tidak sanggup melunasi utang kredit tersebut? akankah tega membiarkan pakar waris kita yang melunasinya?

tetapi yang tentu dengan kredit kita tergelincir pada dosa riba
benda yang harusnya dengan harga 12 juta, bila dikredit lewat leasing hingga berbeda jadi 18 jutaan, selisih 6 juta lazimnya merupakan bunga pinjaman yang tercantum dalam jenis riba (haram) , bukan margin penjualan (halal). kecuali bila kita membelinya lewat koperasi syariah yang paham pakem mana riba dan juga mana jual - beli.

“rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir) , orang yang menyerahkan riba (nasabah) , pencatat riba (sekretaris) , dan juga 2 orang saksinya. ” dia berkata, “mereka seluruh itu sama (dalam melaksanakan perihal yang haram). ” (hr. muslim, nomor. 1598)



mengerti kah betapa mengerikannya dosa riba?

“riba terdiri atas 7 puluh dosa. yang amat ringan merupakan serupa seorang menzinai bunda kandungnya seorang diri. ” (hr. ibnu majah, nomor. 2274. al - hafizh abu thahir berkata kalau hadits ini hasan. )

tidak hanya dosa riba, berikut ini merupakan 3 sebab supaya pembaca seluruh yang hobi kredit benda mulai sedikit - sedikit menjauhi kerutinan beli benda secara kredit ini:

1. tetap terasa ketiadaan dan juga tidak cukup dengan yang telah dimiliki
rumah kecil, mobil tua, furniture sudah usang, membikin kita terasa normal buat melaksanakan pinjaman duit/ kredit benda, perihal ini bila selalu dibiasakan hendak membikin kita jadi seseorang yang jauh dari watak qonaah ataupun bersyukur.

percayakah bahwa perihal yang sedikit dan juga kecil aja tidak dapat membikin kita bersyukur, hingga hendak demikian pula kala kita telah mempunyai suatu yang banyak dan juga besar, senantiasa takkan sanggup memuaskan hasrat kita?

“barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, hingga dia tidak hendak sanggup mensyukuri suatu yang banyak. ” (hr. ahmad, 4/278. syaikh angkatan laut (AL) albani berkata kalau hadits ini hasan sebagaimana dalam as silsilah ash shohihah nomor. 667).

2. tumpukan hutang memforsir kita buat membayarnya dengan bermacam cara
lihatlah betapa banyak pengusaha yang menggadaikan tulisan rumahnya supaya dapat meminjam duit buat membangun usahanya, setelah itu malah melaksanakan seluruh trik sekalipun haram buat dapat membayar bunga riba tersebut.

“akan tiba sesuatu era kala manusia tidak lagi hirau dari mana mereka memperoleh harta, apakah dari usaha yang halal ataupun yang haram. ” (hr. bukhari, nomor. 2083, dari abu hurairah)

3. kerutinan menular
bila kita terbiasa kredit benda, bukan tidak bisa jadi orang - orang dekat kita juga hendak termotivasi buat melaksanakan perihal yang sama. semisal pasnagan hidup dan juga kanak - kanak kita. bukankah ini merupakan contoh kurang baik yang dapat membahayakan keadaan finansial keluarga?

ayo kita berdoa pada allah supaya dikaruniai hati yang kaya dan juga qonaah, tetap terasa cukup dan juga terjauh dari perihal yang diharamkan allah dan rasulnya.

“ya allah, saya memohon kepada - mu petunjuk (dalam ilmu dan juga amal) , ketakwaan, watak ‘afaf (melindungi diri dari perihal yang haram) , dan juga watak ghina’ (hati yang senantiasa terasa cukup ataupun qana’ah). ” (hr. muslim, nomor. 2721; dari ‘abdullah).






( sumber: wajibbaca. com )

TerPopuler